Pengelola Jasa Parkiran yang Tak Bertanggung Jawab Bisa Didenda Rp 2 Miliar
JAKARTA, Atie Farid 07 - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengungkapkan, ada tidak sedikit keluhan dari masyarakat berhubungan layanan penyedia jasa parkir kendaraan. Selama ini semua pengelola dinilai tak bertanggung jawab.
"Tadi cocok dengan Undang-undang perlindungan konsumen, sanksi jelas ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," kata Veri untuk media di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Veri mengungkapkan, pihaknya memiliki tidak sedikit landasan hukum guna menindak semua penyedia jasa parkir yang diperkirakan melakukan pelanggaran aspek operasional dalam format pencantuman klausul baku yang merugikan konsumen.
Baca pun : Pengguna Kendaraan Listrik bakal Dapat Insentif Parkir Gratis?
Di samping Undang-undang perlindungan konsumen, pun ada undang-undang Perdagangan, dan sejumlah lainnya.
"Tapi ketika ini kami masih dalam taraf mengucapkan informasi ini untuk pelaku-pelaku usaha supaya bisa menertibkan atau menghilangkan klausula-klausula baku yang merugikan konsumen," ujarnya.
Dia menambahkan, setelah mengerjakan pengawasan, PKTN mengejar pelanggaran aspek operasional di penyedia jasa parkiran di sebanyak provinsi di Indonesia.
PKTN telah mengerjakan pengawasan secara rutin ke sejumlah provinsi, laksana DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.
Sumber : KOMPAS
Belum ada Komentar untuk "Pengelola Jasa Parkiran yang Tak Bertanggung Jawab Bisa Didenda Rp 2 Miliar"
Posting Komentar