Kemenhub: Tarif Baru Ojek Online Sebabkan Pesanan Menurun

Kemenhub: Tarif Baru Ojek Online Sebabkan Pesanan Menurun

JAKARTA, Atie Farid 07 - Penerapan tarif baru ojek online di semua kota di Indonesia mulai berlaku hari ini, Senin (2/9/2019).

Pemberlakuan tarif baru itu dilaksanakan setelah sempat dilaksanakan uji jajaki di sejumlah kota di Tanah Air.

Saat masa uji coba, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah mengerjakan survei di sejumlah kota di Indonesia guna mengetahui akibat kenaikan tarif tersebut.

Hasilnya, semua pengemudi ojek online mengakui bahwa order alias pesanan mereka berkurang ketika tarif baru diterapkan.

Baca juga: Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di Seluruh Indonesia

“Secara umum versi pengemudi order turun, namun pendapatan naik, sebab ada penambahan tarif dari sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Senin.

Kendati begitu, Budi menambahkan, sesudah tarif baru ojek online ini berlaku di semua Indonesia, pihaknya bakal kembali melangsungkan survei di kota-kota besar di Indonesia.

Hal ini dilaksanakan untuk memahami efektivitas kepandaian baru tersebut.

“Saya mohon satu minggu mesti ada penilaian apakah ini telah berjalan baik, apa terdapat perubahan,” kata Budi.

Baca juga: KPPU Masih Teliti soal Perang Tarif Ojek Online

Adapun besaran tarif ojek online tersebut ditata dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Bagi Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Sumber : KOMPAS

Belum ada Komentar untuk "Kemenhub: Tarif Baru Ojek Online Sebabkan Pesanan Menurun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel