Trump Berhak Larang Perusahaan AS Berbisnis dengan China
Atie Farid 07 - Beberapa masa-masa lalu, Presiden AS, Donald Trump, melontarkan perintah langsung untuk perusahaan-perusahaan besar di AS guna melepas China dari kegiatan bisnis mereka, dan lantas mencari pilihan di samping Negeri Tirai Bambu itu.
Perintah itu menuai kontroversi lantaran dikatakan olehnya melewati medium jejaring sosial, dalam urusan ini Twitter.
Lantas, mungkinkah perintah berupa kicauan Twitter yang berasal dari Trump secara langsung ini dapat menjadi suatu perintah resmi?
"Kami memang punya otoritas seperti tersebut (menjalankan perintah langsung), namun untuk ketika ini tidak bakal dilaksa nakan," kata seorang perwakilan Gedung Putih, sebagaimana dilansir KompasTekno dari ZDNet, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Kicauan Donald Trump soal China Bikin Geger Bursa Saham AS
Ia pun kemudian menambahkan bahwa wewenang Trump yang terbilang "dadakan" ini memang dapat langsung dijalankan. Hal tersebut tercantum di dalam Undang-undang (UU) "Emergency Economic Powers Act" tahun 1977.
Di dalam ketentuan yang tertera di dalam UU itu, dilafalkan bahwa Presiden AS mempunyai kekuatan untuk menata alur perniagaan perusahaan-perusahaan AS andai negara Adidaya ini mendeklarasikan keadaan terpaksa nasional.
Adapun keadaan terpaksa nasional yang dimaksud berupa ancaman-ancaman yang skalanya memang besar dan berbahaya untuk AS. Namun, tidak diterangkan ancaman laksana apa yang dimaksud.
Nah, berakar dari UU tersebut, saat keadaan terpaksa nasional tengah ditetapkan, Presiden AS mempunyai wewenang untuk menciptakan regulasi apapun bersangkutan kegiatan perdagangan, tergolong transaksi-transaksi yang melibatkan valuta asing.
Dengan kata lain, perintah Trump lewat Twitter sejumlah hari kemudian memang mesti dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan AS yang bermitra dengan China, andai seandainya pemerintahnya telah mendeklarasikan keadaan terpaksa nasional.
Baca juga: Berapa Kerugian Huawei Jika Putus Hubungan dengan AS?
Meski begitu, sampai saat ini, Trump memang belum mendeklarasikan status terpaksa nasional berhubungan perang dagang antara AS-China.
Sebelumnya, Trump tidak mengizinkan perusahaan AS guna berbisnis dengan China lantaran Negeri Tirai Bambu ini disebutnya sudah mencuri hak-hak kekayaan intelektual AS yang nilainya dianggap mencapai ratusan miliar dollar AS.
Trump pun melarang produk berbahan Fentanyl produksi China masuk ke AS lantaran obat medis tersebut dianggap telah membunuh selama 100.000 orang Amerika masing-masing tahunnya.
Sumber : KOMPAS
Belum ada Komentar untuk "Trump Berhak Larang Perusahaan AS Berbisnis dengan China"
Posting Komentar